Mengapa Golkar Fokus pada Pengawasan dan Penyadapan Revisi UU KPK?

JAKARTA, 1kata.com – Fraksi Partai Golkar optimis untuk meloloskan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyodorkan fokus utama pada pengawasan dan mekanisme penyadapan. Mengapa partai berlambang pohon beringin ini fokus pada keduanya?

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Golkar yang juga anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/10/2015), saat ini merupakan momentum yang tepat untuk lebih mengedepkan sisi positif dari pengawasan dan pentingnya pengaturan penyadapan itu.

“Dibutuhkan sebuah badan pengawas independen untuk melindungi mekanisme kerja dan operasi KPK. Tidak perlu ditutup-tutupi lagi bahwa masyarakat pun sebenarnya selalu khawatir terhadap kemungkinan KPK menjadi alat kekuasaan,” kata dia.

Ia menegaskan, cara kerja dan operasi aparat Badan Intelijen Negara (BIN), pun diawasi oleh DPR. “Sekali lagi, pengawasan perlu semata-mata untuk mencegah ekses. Ekstrimnya, BIN tidak boleh berkembang menjadi lembaga superbody, dan BIN tidak boleh dijadikan alat kekuasaan,” ujar dia.

Pengawasan terhadap aktivitas intelijen dilaksanakan oleh sebuah tim yang dibentuk oleh Komisi I DPR. Tim pengawas intelijen itu sudah terbentuk, meliputi 14 anggota DPR yang diwakili dari tiap fraksi dan pimpinan komisi.

Payung hukumnya adalah pasal 43 UU No.17/2011, tentang Intelijen Negara serta Peraturan DPR. Tim ini akan bekerja bila ada temuan penyimpangan dalam operasi intelijen.

“Mengapa juga KPK tidak boleh diawasi?,” Tanya dia balik sambil menggugah hati fan pikiran aktivis anti revisi, namun mengatasnamakan publik.

Kedua, bagi Fraksi Partai Golkar, revisi UU KPK juga harus mengatur mekanisme penyadapan. Hak menyadap oleh petugas negara pada institusi apa pun tidak boleh digunakan secara semena-mena. Hak petugas negara yang satu ini harus diatur agar hak azasi manusia setiap warga negara selalu terlindungi.

Hak menyadap itu, tegas Bambang, dilaksanakan oleh manusia biasa yang bisa saja menyalahgunakan hak tersebut. Mekanisme penyadapan harus diatur dengan payung hukum.

“Fraksi Golkar menyarankan agar payung hukum itu cukup dengan perintah atau izin pengadilan. Kalau perintah pengadilan dianggap merepotkan, harus dicari instrumen legal lainnya,” ujarnya.

Pengaturan menjadi sangat penting, karena teknik penyadapan terus mengalami proses modernisasi, sehingga perlu ditentukan suatu mekanisme dalam rangka pengawasan terhadap penyadapan.

Masalah ini dicantumkan dalam pasal 14 (a) pada draf revisi UU KP. Isinya, ‘melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri.”

Kalau draf tentang pengaturan penyadapan ini dinilai bisa melemahkan KPK, anggapan seperti inilah yang sebenarnya menjadi benih penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan itu.

Ketika sebuah institusi menuntut agar kekuasaan dan kewenangannya tidak dibatasi, institusi itu cenderung akan bertindak semena-mena. “Kapan kejadiannya hanya soal waktu saja,” tandas Bambang. (ber)

Sumber: CR-04 || editor: m. hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below