Golkar: Revisi UU KPK dari Sisi Pengawasan dan Penyadapan

JAKARTA, 1kata.com – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan, Golkar optimis bisa meloloskan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena ada dua aspek yang menjadi fokus fraksi itu dalam revisi, yakni pengawasan dan mekanisme penyadapan.

Menurut Bambang, dua aspek itu sudah lama didiskusikan berbagai kalangan dan selalu menimbulkan pro dan kontra. Sekarang adalah momentum yang tepat untuk lebih mengedepankan sisi positif dari pengawasan dan penyadapa itu sendiri.

“Perlu adanya sebuah badan pengawas independen untuk melindungi mekanisme kerja dan operasi KPK. Sebab, semua harus terukur sesuai kewenangan KPK dan ketentuan etika jabatan. Tujuannya agar akuntabilitas KPK jelas di hadapan publik,” kata Bambang Soesatyo yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar itu, saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/10/2015).

Tentang urgensi badan pengawas KPK ini tercantum dalam Pasal 39 draf revisi UU KPK. Disebut dengan Dewan Kehormatan yang berwenang mengawasi KPK.

Dia juga mengingatkan bahwa kerja dan operasi aparat Badan Intelijen Negara (BIN), pun diawasi DPR. “Sekali lagi, pengawasan perlu semata-mata untuk mencegah ekses. Ekstrimnya, BIN tidak boleh berkembang menjadi lembaga superbody, dan BIN tidak boleh dijadikan alat kekuasaan,” ujar dia.

Karena itu, pengaturan penyadapan sangat penting, karena teknik penyadapan terus mengalami proses modernisasi, sehingga perlu ditentukan suatu mekanisme dalam rangka pengawasan terhadap penyadapan.

Sumber: CR-03 || editor: m. hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below