
JAKARTA, 1kata.com – Langkah ketua dan anggota Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri yang akan menempuh jalan praperadilan atas penetapan mereka menjadi tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hakim Sarpin Rizaldi, merupakan contoh yang penegakkan hukum yang baik.
“Ini contoh yang baik. Bapak Suparman Marzuki dan bapak Taufiqurrohman Syahuri akan melakukan upaya praperadilan. Ini yang benar. Biarkan pengadilan praperadilan yang memutuskan apakah langkah {POlri benar atau salah,” kata pengamat ekonomi politik YP Wirahadi, di Jakarta, Senin (13/7/2015).
Karena itu, dirinya sangat mengapresiasi apa yang akan dilakukan ketua dan anggota Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, yang mempertimbangan upaya hukum praperadilan atas status tersangka yang menjeratnya.
Terkait kasus hukumnya, Wirahadi menilai apa yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tersangka terhadap ketua dan anggota Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hakim Sarpin Rizaldi, tidak menyalahi perundangan.
“Seharusnya penetapan tersangka itu tidak perlu dipermasalahkan. Karena itu sudah sesuai ketentuan,” kata Wirahadi.
Justru ia mempertanyakan, mengapa ada tanggapan miring dalam penetapan itu. Selain itu, mereka yang memberikan tanggapan miring adalah pihak-pihak yang selama ini mengetahui tentang hukum.
“Seharusnya mereka memberikan pemahaman hukum yang benar kepada masyarakat, bukan sebaliknya justru membuat masalah hukum yang sudah benar justru menjadi kabur,” katanya.
Ia menilai, ada ketidakberesan pandangan dalam hal penegakkan hukum yang dilakukan kelompok tertentu terhadap kepolisian. “Apa pun yang dilakukan polisi, sepertinya selalu salah di mata mereka. Saya khawatir, mereka memiliki misi yang berbeda dengan penegakkan hukum,” katanya.
Sumber: cr-01 || editor: m. hasyim


