Bareskrim: Mengumumkan Tersangka Itu Tidak Boleh

JAKARTA, 1kata.com – Rencana Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capaim KPK) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim, batal dilakukan.

“Jadi ini harus diluruskan, mengumumkan tersangka itu tidak boleh. Itu melanggar hukum. Jadi sampai kapanpun nggak akan pernah saya umumkan nama tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor E Simanjuntak, di Jakarta, Senin (31/8/2015).

Ia menambahkan, kasus capim KPK ini sangat sensitif.

Sebelumnya, Victor mengungkapkan jika pihaknya akan mengumumkan nama capin KPK yang jadi tersangka itu pada hari Senin ini. “Saya janji, hari Senin (31/8/2015) sore saya rilis,” kata Victor pada Sabtu (29/8/2015).

Pada Jumat (28/8/2015), Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan ada salah seorang capim KPK yang menjadi tersangka karena terlibat suatu kasus. Capim tersebut diketahui merupakan salah seorang dari 19 nama capim yang lolos seleksi capim KPK tahap tiga.

Namun diinformasikan, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti kemudian menegur Kepal Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso karena telah mengatakan ada capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka kepada media massa.

Menurut Kapolri, hasil rekam jejak para capim termasuk temuan capim tersangka seharusnya tidak menjadi konsumsi publik, melainkan hanya untuk internal Pansel KPK saja sebagai pertimbangan penilaian.

Sumber: CR-01 || editor: m. hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below