BOYOLALI, 1kata.com – Arena perjudian dadu di Baros, Desa Karanggeneng digerebek Kepolisian Resor Boyolali, Jawa Tengah, dengan mengamankan 10 pejudi.
Kepala Polres Boyolali AKBP Budi Sartono yang memimpin langsung operasi, di Boyolali, Rabu, mengatakan pihaknya melakukan penggrebekan arena perjudian di Desa Karanggeneng tersebut pada Selasa (30/6/2015) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Kami berhasil mengamankan 10 orang dan lima di antaranya sudah dinyatakan sebagai tersangka. Mereka sedang diperiksa di Polres Boyolali untuk proses hukum,” kata Kapolres menegaskan.
Menurut Kapolres, pihaknya dengan didukung oleh anggota Kodim Boyolali melakukan penggrebekan aren judi tersbeut berkat ada laporan dari masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan pakaian preman menyusup ke dalam arena judi untuk mengumpulkan sejumlah bukti.
“Kami bersama Komandan Kodim Boyolali Letkol Kav Topri Daeng Balaw, dengan pakaian preman ikut menyusup ke arena sebelkum penggrebekan dilakukan,” katanya.
Menurut Kapolres, petugas setelah menemukan sejumlah barang bukti kuat kemudian dilakukan menggrebekan dan lima dari 10 orang yang diamankan dibawa ke polres. Lima orang ini, bandar judi dadu.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan seperangkat alat judi dadu dan uang tunai yang digunakan taruhan senilai Rp29 juta sebagai barang bukti.
Lima tersangka yang terbukti terlibat perjudian tersebut dapat dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta.
sumber : CR-02 || editor : m. hasyi