“Sharing Cost” BNI dan Kementerian Desa, Rhenald Kasali: Hal Biasa dalam Setiap Event

JAKARTA, 1kata.com – Tidak ada yang salah dengan mekanisme pembiayaan yang dilakukan oleh PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes), saat kegiatan di Garut, Jabar.

“Menurut saya, sharing cost adalah hal yang biasa saja dalam setiap event,” jelas Guru Besar Ilmu Manajemen Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali, Minggu (20/1/2019).

Penegasan Rhenald Kasali ini menanggapi pernyataan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu yang menuding BNI membiayai kegiatan Kemendes di Garut yang dihadiri Presiden Jokowi.

Menurut Rhenald, dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes itu tertulis penjelasan terhadap Bupati Garut tentang aktivitas yang terkait dengan kunjungan Presiden.

Dalam acara tersebut ada kegiatan yang difasilitasi oleh APBN (dalam hal ini Kementerian Desa PDT) serta ada porsi kegiatan yang difasilitasi oleh Bank BNI.

Bahkan, lanjutnya, para auditor BPK selalu menekankan agar setiap aktivitas yang manfaatnya tidak dinikmati sendiri, biayanya pun harus dibebankan pada pihak yang menikmati manfaatnya. “Di BUMN ini sudah lama dilakukan, juga di pemerintahan,” katanya.

Dia menyebutkan dalam metode akuntasi, ada cukup banyak metode yang bisa dipakai dan dapat dibenarkan. Salah satunya, adalah Activity-Based Costing atau ABC.

“Siapa menikmati manfaatnya, dia yang menanggung beban biayanya,” lanjut Rhenald. Karena itu dia menekankan bahwa tak ada yang perlu dipersoalkan.

“Bagi saya, sikap Kementerian Desa sudah jelas, mereka hanya menanggung porsi yang menjadi tanggung jawabnya. Sedangkan untuk hal-hal yang bisa menguntungkan bank, tentu harus dibiayai bank,” kata Rhenald.

Terhadap tudingan itu, BNI mengklarifikasi bahwa perseroan hanya membiayai acara yang menjadi agenda perusahaan.

Sumber: CR-09
Editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below