Sesmenkop dan UKM: Diusulkan Moratorium Koperasi Simpan Pinjam

DENPASAR, 1kata.com – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram, mengungkapkan, salah satu rekomendasi dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Koperasi dan UKM 2017 di Bali adalah mengusulkan perlu dipertimbangkan moratorium pemberian badan hukum dan pemberian ijin atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Jasa Keuangan (KJK).

“Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi maraknya praktik penyalahgunaan koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan,” kata Agus Muharram, di Denpasar, Jumat (24/3/2017).

“Ada pemikiran itu karena banyak kasus (penyimpangan) yang mengatasnamakan koperasi,” katanya.

Koperasi, katanya, dijadikan alat untuk melakukan praktik yang tidak semestinya dalam hal bisnis keuangan. Sehingga peserta rapat ingin melihat apakah masalahnya ini di koperasi atau oknum. Tapi menurut OJK masalahnya terjadi karena oknum pengurus.

Agus menegaskan, pihaknya tidak akan gegabah memutuskan moratorium KSP/KJK. Pemerintah akan melakukan kajian dengan pihak terkait, khususnya dengan penggerak koperasi, OJK dan pemerintah daerah.

Dia menilai KSP/KJK masih sangat dibutuhkan masyarakat khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Dari 152.000 jumlah koperasi, 76% adalah KSP.

Agus menekankan wacana moratorium berkembang bukan karena pengawasan tidak mampu mencegah terjadinya praktik tersebut. Namun, moratorium dipertimbangkan sekaligus sebagai kajian untuk meningkatkan kualitas KSP.

Sumber: CR-01 | editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below