
JAKARTA, 1kata.com – Industri-industri besar di Indonesia, harus mengambil langkah untuk penyelamatan masa depan industri mereka. Ada yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan langkah lainnya.
Bagaimana sebenarnya langkah penyelamatan industri dari PHK dan juga masa depan industri Indonesia, berikut pengungkapan pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Aris Yunanto, di Jakarta, Sabtu(27/6/2015).
Menurut Aris Yunanto, ada banyak langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengurangi tindakan PHK karyawan. Asalkan pemerintah mau mengurangi penerimaan dan memberikan intensif bagi industri.
“Pengusaha sering mengambil langkah penyelamatan dari kerugian atau kebangkrutan dengan cara PHK, ini masuk akal,” kata Aris Yunanto.
Apalagi dalam kondisi saat ini, dimana dampak ekonomi global sangat tinggi. Produksi turun drastis. Semua produksi non primer, mengalami perlambatan. “Hanya untuk produk primer seperti makanan saja yang bertahan,” katanya.
Pada kondisi seperti ini, masyarakat atau pemilik uang memilih menahan konsumsi mereka. Mereka hanya membelanjakan uang untuk kebutihan primer saja, kalau untuk kebutuhan yang lain mereka masih akan menahannya sampai kondisi kembali normal. “Semua kalangan hati-hati dan mengerem penggunaan uang,” katanya.
Pada kondisi seperti ini, industri dan produsen ikut menjerit. Mereka dalam posisi yang dilematis, mempertahankan karyawan untuk tidak di-PHK atau mengurangi bahan baku. “Pilihannya biasanya mem-PHK karyawan dari pada mengurangi bahan baku produksi,” katanya.
Disinilah peran pemerintah diperlukan untuk menyelamatkan industri dan juga nasib tenaga kerja. Langkah yang bisa ditempuh pemerintah, menurutnya, adalah memberikan intensif ke industri berupa pemotongan pajak.
Jika pemerintah ingin menyelamatkan industri dan tidak melakukan PHK, pemerintah bisa memberikan pemotongan pajak produksi. Pajak pertambahan nilai atau PPN bisa dihilangkan sampai keadaan kembali normal.
Selain itu, pemerintah harus berani memberikan intensif pajak penghasilan (PPH) perusahaan, penghilangan pajak pembelian bahan baku dan pajak-pajak lain yang membebani keuangan perusahaan.
Sumber: CR-02 || editor: m. hasyim


