SUKABUMI, 1kata.com – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jabar, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Bambang Priambodo.
Bambang merupakan pejabat Kasubsi Lalu Lintas Kementerian di Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi.
“Bambang diduga melakukan penyimpangan dalam pembuatan paspor baru non-elektronik dengan menerima tarif di luar aturan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, saat dihubungi per telepon, Sabtu (23/9/2017).
Dalam kasus itu, lanjutnya, petugas juga mengamankan dua calo yang bekerja sama dengan Bambang yakni Rudi dan Ence Ruslan alias PU.
Dalam OTT itu disita barang bukti di antaranya paspor atas nama Dede Rodiana, berkas pemohon pembuat paspor atas nama Ajidin, Taupik Hilman dan Yandi Sulaiman, uang tunai sebesar Rp 7,2 juta, 6 unti handpone, dan bukti print out penerbitan paspor satu bulan terakhir.
Menurutnya, OTT itu dilakukan pada Rabu (20/9/2017) sekitar pukul 12.30 WIB di Kantor Imigrasi Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
Kepada para pemohon pembuat paspor baru non-elektronik, kedua calo memasang tarif antara Rp 1,2 juta hingga Rp 1,5 juta. Dalam kasus ini, korbannya ada tiga pemohon pembuat paspor yakni Ajidin, Taufik Hilam, dan Yandi Sulaiman yang masing-masing menyetorkan sebesar Rp 900 ribu.
Modusnya, kedua calo itu mencari dan menawarkan jasa kepada para calon pembuat paspor baru non elektronik setelah ditolak oleh petugas verifikasi imigrasi dengan alasan berkas permohonannya tidak lengkap.
Lalu, kedua calo itu memberikan janji bahwa mereka bisa membantu. Untuk melancarkan aksinya, kedua calo itu bersekongkol dengan pegawai imigrasi, Bambang Priambodo.
Sumber: CR-09 | editor: m hasyim


