2 Pengedar Pil PCC Ditangkap Jajaran Polres Bandara Soetta

TANGERANG, 1kata.com – Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kota Tangerang mengamankan 950 butir obat Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC).

Ratusan barang tersebut didapat dari dua pengedar di salah satu perumahan di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kedua pelaku adalah NZT (60) dan perempuan berinisial DN (42). Keduanya mengaku sudah mengedarkan obat tersebut selama enam bulan terakhir di sejumlah tempat hiburan di daerah Jakarta.

Mereka menjualnya secara bebas tanpa ada resep atau melalui prosedur yang seharusnya.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Agustus 2017 dari hasil pengembangan kasus wilayah Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

“Jadi mereka ini sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) setelah kami penyelidkan mendalam,” katanya, saat dihubungi, Sabtu (23/9/2017).

Dari hasil penyelidikan tersebut, keberadaan kedua pelaku diketahui, hingga anggota Polresta Bandara menggerebek rumah pelaku di Tanah Abang. Hasilnya, petugas mendapatkan barang bukti berupa 950 butir pil PCC yang dikemas dalam 19 plastik klip.

“Satu plastiknya berisi 50 butir PCC. Selain itu, kami juga mengamankan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diketahui sebagai ketamin,” tutur Martua.

Sumber: CR-06 | editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below