JAKARTA, 1kata.com – Hak prerogatif presiden dalam pemilihan Kapolri yang masih harus mendapat persetujuan DPR, dikritik Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Fadli Nasution.
Ia mempertanyakan mengapa hak prerogatif presiden dalam memilik Kapolri harus persetujuan DPR yang berbeda dengan pemiliham menteri.
“Hak prerogatif pemilihan Kapolri kok masih menunggu persetujuan DPR?” ujar Fadli dalam diskusi Perspektif Indonesia terkait calon Kapolri, yang diselenggarakan oleh Smart FM bersama Populi Center di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (11/6/2016).
Jika hak prerogatif Presiden, seharusnya menurut Fadli tidak perlu persetujuan Dewan.
Fadli kemudian menyandingkan hak prerogatif Presiden dalam hal memilih jajaran menteri Kabinet Kerja dengan memilih Kapolri.
“Menteri enggak ada persetujuan DPR. Jadi aturan ini enggak jelas. Kapolri ini bukan pejabat negara setingkat menteri dan kabinet pemerintahan,” ucap Fadli.
Fadli mengatakan sejarahnya mengapa pemilihan Kapolri memerlukan persetujuan DPR, yakni karena euforia reformasi saat itu, terutama terkait pengawasan antarlembaga legislatif dengan eksekutif.
“Undang-Undang tentang Polri, itu mensyaratkan Presiden bersama DPR, atau disetujui oleh DPR. Ini kan euforia reformasi saat itu,” kata Fadli.
Fadli juga menilai unsur politis yang sangat kental dengan adanya keterlibatan DPR dalam menentukan Kapolri baru tersebut.
“Mekanisme selanjutnya setelah ajukan ke DPR kan ada fit and proper test, kemudian bisa tolak juga. Ini jadi politis. DPR di Komisi III ya berperan di situ,” kata Faldi.
Sumber: CR-03 | editor: m.hasyim


