
JAKARTA, 1kata.com – Kapolsek Pasarminggu Komisaris Polisi Zaky Alkazar Nasution, mengungkapkan, petugas gabungan Polsek Pasarminggu dan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan (Jaksel) meringkus seorang Warga Negara Kamerun Njdamen Hilanie (49) yang diduga terlibat sindikat produksi uang palsu (upal).
“Awalnya anggota Polsek Pasar Minggu yang mengamankan pelaku selanjutnya dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” kata Kapolsek Pasarminggu Komisaris Polisi Zaky Alkazar Nasution, di Jakarta, Kamis (4/2/2016)
Zaky menyebutkan petugas meringkus tersangka di salah satu kontrakan Kemang Corners 18 Kamar Nomor E Jalan Pedurenan RT03/04 Cilandak Timur, Pasarminggu, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2016) dinihari.
Saat menggeledah kamar kontrakan, petugas menemukan alat produksi dan lembaran kertas bening dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat.
Petugas juga menyita alat pengering rambut, sebungkus bubuk powder, 11 botol lem, sebotol kaca warna cokelat bubuk putih, sebotol pewarna “choncicel”, 44 lembar potongan kertas menyerupai uang lembaran 100 dolar AS dan ember warna pink.
Zaky mengungkapkan tersangka Njdamen awalnya mengaku berprofesi sebagai pebisnis pakaian di Indonesia, namun polisi menduga tersangka terlibat kelompok pemalsuan uang dolar.
Tersangka dijerat Pasal 250 KUHP tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.
Sumber: CR-04 | editor: m.hasyim


