
JAKARTA, 1kata.com – Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu dibubarkan. Namun kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi harus dikembalikan kepada aparat penegak hukum, yaitu kepada Polri dan Kejaksaan.
“Fungsi penegakkan hukum, serahkan kepada ahli hukum. Sedangkan KPK perkuat pada pencegahan korupsi,” kata guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Nurhasan Ismail, pada diskusi di Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Menurutnya, selama ini ada penyalahgunaan fungsi KPK. Lembaga ini memposisikan sebagai aparat penegak hukum. “Ini kan tidak jelas fungsinya,” katanya.
Karena itu, revisi atas undang-undang KPK sangat diperlukan. Seharusnya criminal justise system lebih pada penegakkan hukum, bukan pada perebutan kewenangan.
“Ini yang harus kita sampaikan. Kita harus mengkritik apa yang salah pada KPK. Tapi kalau kita kritik, katanya kita anti KPK. Anti pencegahan korupsi,” katanya.
Ia juga mempertanyakan, mengapa jika kita membicarakan KPK selalu dianggap sebuah pelemahan dan bukan sebagai kontrol untuk perbaikan KPK itu sendiri.
Sumber: CR-01 || editor: m.hasyim


