4 Penunggak Disandera

JAKARTA, 1kata.com – Kanwil Ditjen Pajak II Jawa Barat telah melakukan penyanderaan atau gijzeling terhadap empat penunggak dengan nilai hutang pajak Rp32,65 miliar.

Keempat penunggak pajak tersebut terdiri dua orang penanggung pajak PT DBL, seorang penanggung pajak CV IM dan seorang penanggung pajak dari PT PSDT.

“Penanggung pajak PT PSDT dan PT DBL dititipkan di Lapas Kelas III Pasir Tanjung Cikarang, Bekasi, sedangkan penangung pajak dari CV IM dititipkan di Lepas Kelas I Cirebon,” kata Kepala Kanwil DJP II Jawa Barat Angin Prayitno, di Jakarta, Kamis (13/8/2015).

Angin menambahkan, dua orang penanggung pajak masing-masing dari PT PSDT dan CV IM telah melunasi tunggakan pajak mereka tak lama setelah dilakukan penyanderan pada Rabu (5/8). Dengan begitu, pihaknya langsung melepas kedua penunggak pajak tersebut.

“Tindakan penyaderaan ini tindakan terakhir,” katanya.

Sebelum melakukan proses penyanderaan, Ditjen Pajak telah melakukan tindakan penagihan secara persuasif melalui penyampaian surat teguran dan surat paksa.

Terhadap penunggak pajak, Ditjen Pajak telah melakukan tindakan penyitaan harga kekayaan penunggak pajak, pemblokiran rekening dan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Sumber: CR-02 || editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below