
JAKARTA, AKTnews.com – Bupati Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Rusli Sibua meminta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Bambang Widjojanto (BW), sebagai saksi kasus dugaan korupsi.
Kasus korupsi itu berupa pemberian hadiah terkait pengurusan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.
“Jadi saya minta KPK memanggil Bambang Widjojanto karena beliau itu kuasa hukum saya dulu di MK, tentang perkara saya ini sudah saya kuasakan kepada Bambang Widjojanto untuk mengurusnya,” kata Rusli seusai diperiksa sebagai tersangka di gedung KPK Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Rusli dijemput paksa pada 8 Juli 2015 dan langsung ditahan oleh KPK. Penjemputan itu dilakukan karena dalam dua panggilan yaitu pada 2 dan 7 Juli 2015, Rusli tidak memenuhi panggilan.
“Menurut KPK diupayakan untuk itu karena saya sendiri sudah menguasakan semuanya untuk diurus sama Pak BW,” katanya,
Ia menambahkan, dirinya tidak kenal dengan Akil Mochtar dan tidak pernah berkomunikasi, namun ada sebuah cerita tentang penyetoran uang yang dirinya sendiri tidak pernah tahu tentang itu.
“Karena itu semua tentang saya ini nanti ditanyakan pada BW saja, karenao9 beliau lebih tahu yang mengurusnya,” kata Rusli.
Sumber: jkt-07 — editor: nurwiyanto


