
JAKARTA, 1kata.com – Tudingan adanya kriminalisasi yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam penetapan tersangka Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri, dibantah Kepala Bareskrim Komjen Pol Budi Waseso.
Menurutnya, penetapan tersangka pada kedua orang itu, setelah penyidik menemukan bukti-bukti adanya pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Penyidik juga mendapatkan keterangan dari saksi ahli bahasa dan hukum.
“Dari keterangan saksi ahli bahasa dan hukum, unsur pidananya terpenuhi,” kata Budi Waseso, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Budi Waseso meminta semua pihak tidak menghubung-hubungkan kasus ini secara institusional. Kata dia, Bareskrim hanya menindaklanjuti laporan masyarakat yang menjerat tersangka secara personal.
“Kami profesional bekerja berdasarkan laporan. Kalau yang dilaporkan pejabat, kami kesampingkan dulu jabatannya. Semua sama di mata hukum,” ujarnya.
Seharusnya, mereka (Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sahuri) diperiksa hari Senin kemarin. Namun mereka mengajukan penundaan pemeriksaan hingga usai Lebaran karena ada rapat pleno di KY. Kata Waseso, penyidik belum tentu dapat memenuhi permintaan mereka. Keduanya akan diperiksa sebelum Lebaran.
“Penyidik tidak bisa diatur mereka. Kami butuh periksa mereka secepatnya,” katanya.
Sebelumnya, hakim Sarpin Rizaldi melaporkan Taufiq dan Suparman kepada Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik pada akhir Maret lalu. Hal ini terkait putusan Sarpin yang mengabulkan gugatan praperadilan Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Menurut Sarpin, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai dengan peraturan dan hal-hal lain, seperti Budi Gunawan bukan pejabat negara atau aparatur negara, dan KPK tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara.
Oleh sebab itu, Sarpin dinilai sebagai hakim yang merusak tatanan hukum karena putusannya dianggap melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sarpin juga dianggap melanggar etika hukum dan hakim.
Sumber: CR-01 || editor: m. hasyim


