
JAKARTA, 1kata.com – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
“Benar, Bupati Bengkalis dan Bupati Kotabaru telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Menurutnya Herliyan Saleh diduga melakukan korupsi dalam anggaran bansos dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp29 miliar.
Sementara Irhami Ridjani diduga berkorupsi dalam proyek pemanfaatan izin pertambangan di Kalimantan Barat. “Ia juga diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut,” katanya.
Menurutnya, penyidik Bareskrim akan segera memanggil kedua tersangka untuk diperiksa. “Panggilan pemeriksaan kedua tersangka akan segera dilakukan,” ujarnya.
Sumber: CR-01 || editor: m.hasyim


