
JAKARTA, 1kata.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) berkoordinasi dengan otoritas di Singapura dan Malaysia untuk menindaklanjuti kebijakan larangan peredaran tanaman Kratom sebagai narkotika jenis baru.
“Kami telah koordiansi dengan negara lain yang melarang (peredaran kratom) seperti Singapura dan Malaysia,” kata Kepala BNN, Marthinus Hukom, di Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Koordinasi itu dilakukan untuk mengetahui lebih jauh alasan mengapa dua negara tetangga tersebut melarang peredaran tanaman Kratom. Setelah itu, akan dijadikan sebagai pertimbangan untuk menentukan kebijakan di dalam negeri.
Secara prinsip, lanjutnya, BNN sebagai lembaga penegak hukum urusan narkotika di Indonesia akan mengikuti aturan maupun kebijakan pemerintah berdasarkan riset yang telah dilakukan.
Baca juga:
Wow, Ratusan Juta Biaya Hidup Selebgram Angela Lee dari Transaksi Narkoba
Tiga Personel Band Tewas Usai Tenggak Miras di Bar Hotel
“Kami prinsipnya menunggu dari hasil penelitian. Jika itu harus dilarang, ya BNN sebagai lembaga penegak hukum akan mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah berdasarkan riset yang dilakukan. Jadi sampai saat ini BNN menunggu,” katanya.
Sebelumnya, BNN Kabupaten Garut menemukan jenis narkotika baru bernama Kratom yang beredar dan disalahgunakan kalangan pelajar di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Narkotika yang berasal dari tanaman itu dinilai perlu diwaspadai peredarannya karena berbahaya bagi kehidupan manusia.
Penulis: CR-11
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


