
JAKARTA, 1kata.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mendorong pelaku UMKM agar bisa naik kelas, dengan bertransformasi dari usaha informal menjadi formal.
Untuk itu pada tahun ini KemenKopUKM menargetkan 10 juta UMKM bisa memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha.
Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Rahmadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (15/2/2023) mengatakan, untuk merealisasikan target tersebut KemenKopUKM akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
Baca juga: Strategis dari Hulu Sampai Hilir, Upaya KemenKopUKM Dukung Digitalisasi UMKM
“Kami antara lain akan bekerja sama dengan sejumlah asosiasi, Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, universitas, dan pihak lainnya untuk menumbuhkan legalitas usaha mikro,” kata Rahmadi.
Bukan hanya menjalin kerja sama, KemenKopUKM juga akan mengadakan program Gerakan Legalitas Usaha yang melibatkan pendamping seantero nusantara dari Sabang sampai Merauke. Program ini rencananya akan diluncurkan pada akhir Februari 2023.
Menurut Rahmadi, setiap UMKM, meski masih dalam skala mikro sudah seharusnya memiliki NIB. Dengan memiliki legalitas usaha, maka usaha tersebut bisa terdata, terlindungi secara hukum, dan dapat mengakses berbagai sumber permodalan yang ada.
Sumber: joko
Editor: m.hasyim
Foto: Humas KemenKopUKM


