
JAKARTA, 1kata.com – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan akan memanggil Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan anggota DPRD Jakarta M. Taufik serta semua pemilik ruangan yang digeledah.
“Siapa pun akan kami panggil sebagai saksi untuk kebutuhan nanti. Menerangkan perbuatan dari para tersangka yang ditetapkan,” kata Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1/2023).
Tim penyidik KPK, lanjutnya, akan mempertimbangkan banyak hal sebelum memeriksa seorang saksi.
“Pertama, apakah seseorang dipanggil saksi itu penting dan bisa menerangkan pengetahuannya dalam rangkaian dugaan perbuatan para tersangka,” jelasnya.
Baca juga: Suap Lukas Enembe, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri
Nantinya, tambah Ali, tim penyidik KPK akan menganalisis hasil penggeledahan dan mengonfirmasi barang bukti.
“Tempat-tempat yang digeledah dan ditemukan dokumen-dokumen atau barang bukti elektronik itu akan dikonfirmasi,” kata dia.
Dengan demikian, menurut Ali, KPK bisa memperjelas apa saja yang dilakukan para tersangka dalam perkara tersebut.
“Sederhananya, saksi diikuti dulu proses yang saat ini sebelum dipanggil. Nanti akan kami informasikan jika KPK memanggil saksi,” ucapnya.
Sumber: CR-08
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


