Suap Lukas Enembe, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

JAKARTA, 1kata.com – Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan pihaknya mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

“Keempat orang itu dicegah ke luar negeri selama 6 bulan,” kata Ali Fikri, di Gedung KPK, Jumat (13/1/2023).

Ali mengatakan keempat orang ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Lukas Enembe. Pencegahan itu dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan sebagai saksi.

“Tentu pihak-pihak ini adalah orang yang keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan,” katanya.

Baca juga: Warga Papua Jangan Terhasut Isu Merdeka Karena Penangkapan Lukas Enembe

Harapannya, lanjut Ali, ketika dipanggil sebagai saksi, para saksi ini berada di dalam negeri sehingga memperlancar proses pemeriksaan sebagai saksi di hadapan penyidik KPK.

Keempat orang yang dicegah ke luar negeri itu masing-masing bernama Lusi Kusuma Dewi selaku Ketua RT, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto dari pihak swasta hingga Direktur PT RDG Gibbrael Isaak.

“Ada yang sejak akhir November dan ada juga di bulan Desember kemarin. Keempatnya dengan waktu yang berbeda-beda. Tapi yang pasti pencegahan itu kami lakukan 6 bulan pertama berikutnya dapat diperpanjang,” katanya.

Sumber: CR-01
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below