Pemilik Mobil Tanpa Garasi Didenda, Pemkot Depok: Perda akan Direvisi

DEPOK, 1kata.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, kemungkinan akan merevisi peraturan daerah (perda) terkait aturan pemilik kendaraan tanpa garasi yang akan didenda Rp 2 juta.

Penegasan ini disampaikan langsung Wali Kota Depok Mohammad Idris kepada wartawan di Alun-alun Kota Depok, Rabu (4/1/2023).

Peraturan Daerah Kota Depok No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan itu dinilai tidak efektif.

“Kalau tidak efektif, sanksi akan dipertimbangkan juga. Perdanya sedang direvisi, kemungkinan ada revisi perda,” kata Mohammad Idris.

Ia mengatakan, pemberlakuan perda tersebut masih ditinjau kembali dengan berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 34A dan 34B Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020.

Baca juga: Delapan Fraksi DPR Nyatakan Sikap Pemilu Proporsional Terbuka

“Memang ditinjau kembali, dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan. Karena hasil di lapangan efektivitasnya kurang, karena pembatasan mobil yang dimiliki warga tidak bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ini hak privasi sehingga mereka masih sulit mendapatkannya,” katanya.

Ia menambahkan, Pemkot akan menyiapkan lahan parkir. Lahan parkir ini akan ditempatkan di lokasi yang dinilai sulit mendapatkan tempat parkir.

“Cuma efektifitasnya tadi karena tempat-tempat yang memang realitanya sulit mendapatkan parkir. Makanya solusinya bagaimana kita menyiapkan tempat parkir milik pemerintah atau pihak ketiga untuk bisa disewakan,” katanya.

Idris mengatakan, menurutnya, hasil evaluasi di lapangan menunjukkan kurangnya efektivitas pada pembatasan warga yang memiliki mobil karena hal itu tidak bisa menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Idris mengatakan hak privasi itu masih sulit didapatkan warga.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Depok No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu poin yang dibahas adalah soal kepemilikan garasi.

Baca juga: Wow, AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Gratifikasi Rp50 Miliar

Hal itu diatur dalam Pasal 34A dan 34B Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020. Berikut isi aturannya:

Pasal 34A

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. milik sendiri; b. sewa; c. garasi bersama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Selanjutnya, sanksi administratif diatur dalam Pasal 34B. Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban memiliki atau menguasai garasi seperti tertulis dalam Pasal 34A akan dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif itu berupa peringatan tertulis dan denda administrasi. Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).

Apakah sepeda motor juga termasuk yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.

Dilansir dari Wikipedia, Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik untuk pergerakkannya, dan digunakan untuk transportasi darat. Umumnya kendaraan bermotor menggunakan mesin pembakaran dalam, namun motor listrik dan mesin jenis lain (misalnya kendaraan listrik hibrida dan hibrida plug-in) juga dapat digunakan.

Masih menurut Wikipedia, kendaraan bermotor memiliki roda, dan biasanya berjalan di atas jalanan. Jenis-jenis kendaraan bermotor dapat bermacam-macam, mulai dari mobil, bus, sepeda motor, kendaraan off-road, truk ringan, sampai truk berat. Klasifikasi kendaraan bermotor ini bervariasi tergantung masing-masing negara. ISO 3833:1977 adalah standar untuk tipe dan definisi kendaraan darat.

Sumber: CR-02
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below