Wow, AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Gratifikasi Rp50 Miliar

JAKARTA, 1kata.com – AKBP Bambang Kayun diduga menerima gratifikasi atau aliran dana hingga Rp50 miliar.

AKBP Bambang Kayun kini ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

“Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp50 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Firli menambahkan, ada dua orang yang diduga penyuap AKBP Bambang Kayun, yakni ES dan HW.

Ia menambahkan, suap dan gratifikasi itu diduga terkait penanganan kasus perebutan hak ahli waris PT ACM. Keduanya mulai berkomunikasi dengan Bambang Kayun sejak Mei 2016.

Baca juga: KPK Tangkap Tangan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak

Dari keduanya, tambah Firli, Bambang Kayun mendapatkan aliran uang hingga Rp5 miliar. Uang itu dikirimkan pada 2016.

“Tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya,” katanya.

Bambang Kayun, lanjut Firli, kemudian kembali mendapatkan aliran dana dari ES dan HW pada tahun 2021 sebesar Rp1 miliar. Saat itu ES dan HW telah berstatus tersangka di Bareskrim Polri.

“Diduga tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima Rp1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri,” katanya.

AKBP Bambang Kayun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. AKBP Bambang Kayun akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Sumber: CR-04
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below