
JAKARTA, 1kata.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memaparkan bawa pegawai maupun pejabat di Ditjen Pajak masuk dalam high risk profile praktik tindak pidana pencucian uang.
“Ya memang termasuk high risik profile,” ujar Ivan, Jumat (3/3/2023).
Sebelumnya, kasus eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, membuka dugaan adanya kasus penyelewengan pengelolaan pajak dan upaya memperkaya diri pejabat pejabat Ditjen Pajak (DJP).
Baca juga: Tak Ada Tarif Pajak Baru Bagi Gaji Rp5 Juta/Bulan
Perkara yang menjerat Rafael ini merupakan buntut dari aksi anaknya, Mario Dandy Satrio yang menganiaya remaja berinisial D sampai koma. Akibat aksi jago Mario tersebut Rafael jadi sorotan. Dia dituduh memiliki harta jumbo.
Ivan menambahkan, PPATK sebelumnya juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah mengendus ketidakwajaran profil harta Rafael sejak beberapa tahun lalu.
PPATK bahkan telah memberikan laporan hasil pemeriksaan harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Laporan pemeriksaan itu terkait dengan dugaan praktik pencucian uang ayah dari pelaku penganiayaan D, Mario Dandy Satrio.
Baca juga: “Cuma di SEVA” Beli Mobil Baru Banyak Untungnya
Ivan menambahkan bahwa proses pemeriksaan harta Rafael telah dilakukan jauh sebelum kasus Dandy.
Pemeriksaan harta dilakukan karena pihaknya mengendus adanya ketidakberesan antara total harta dengan profil pendapatan Rafael.
“Iya (pengendusan) sudah sejak lama, jauh sebelum kasus terkait anak yang bersangkutan,” ujar Ivan.
Sumber: CR-02
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


