Biaya Haji 2023 Jadi Rp49,8 Juta

Ilustrasi dana haji. (ist)

JAKARTA, 1kata.com – Setelah menggelar rapat dengan DPR RI pada Rabu (15/2/2023), pemerintah secara resmi menetapkan biaya haji 2023 yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp49,8 juta.

“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta,” jelas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, seperti dikutip dari rilis Kemenag, Kamis (16/2/2023).

Menurut Yaqut, bagi jemaah yang sudah melunasi pembayaran namun sempat tertunda keberangkatannya pada 2020, tidak akan dikenakan tambahan biaya pelunasan.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menjelaskan, rincian biaya pelunasan untuk jemaah haji 2023 akan berbeda tergantung kategorinya.

Baca juga: Biaya Haji 2023 Insya Allah Tetap di Bawah Rp69 Juta

Dirinya menjelaskan, jemaah yang berangkat tahun ini (2023) dibagi menjadi tiga kategori.

Kategori pertama, yakni jemaah yang sudah lunas biaya haji pada 2020, namun batal berangkat karena Covid-19.

Jemaah yang masuk kategori pertama ini jumlahnya adalah 84.609 orang. Kategori pertama inilah yang menurutnya tidak perlu membayar biaya pelunasan.

“Untuk kategori pertama ini tidak perlu membayar biaya tambahan. Karena, kekurangan biaya sebesar Rp845 miliar di-cover oleh Nilai Manfaat BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” kata Anne.

Baca juga:Wuling Tonjolkan Functional Benefit bagi Konsumen 

Selanjutnya adalah jemaah kategori kedua, yakni jemaah yang sudah lunas pembayaran pada 2022. Jemaah ini menurutnya ada sebanyak 9.864 orang.

“Mereka (yang masuk kategori dua) membayar tambahan sejumlah masing-masing Rp9,4 juta,” terangnya.

Adapun jemaah kategori ketiga, yakni jemaah yang ada di daftar tunggu 2023, jumlahnya sebanyak 106.590 orang.

“(Kategori ketiga) dikenakan biaya pelunasan sejumlah Rp23,5 juta,” pungkasnya.

Sumber: CR-06
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below