Selundupkan Burung Cenderawasih, Produser Film Bollywood Ditangkap

JAKARTA, 1kata.com – Seorang produser film Bollywood berinisial RM ditangkap karena akan menyelundupkan dua ekor burung jenis Cendrawasih dan satu ekor Berang-Berang.

RM ditangkap jajaran Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (1/6/2024) lalu.

Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis (4/6/2024) mengatakan, terduga pelaku yang diamankan petugas itu, diketahui berinisial RM dengan mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood berwarganegara India. RM mengaku datang ke Indonesia adalah untuk berlibur.

Barang bukti satwa yang diamankan dari pelaku oleh tim gabungan antara petugas Bea Cukai, Aviation Security dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta meliputi tiga ekor satwa langka yakni dua burung Cenderawasih dan satu ekor Berang-Berang.

Ia menerangkan, kronologis dalam penggagalan aksi penyelundupan ini bermula pada Senin, 1 Juli 2024 lalu dengan adanya kecurigaan terhadap hasil citra X-Ray sebuah koper penumpang warga negara asing (WNA) dengan bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai India.

Baca juga:

Kemudian, atas kecurigaan tersebut petugas melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang yang sudah berada di Boarding Room untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

“Satwa langka itu disembunyikan pada Koper yang disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak (false Concealment). Dan hewan yang dibawa oleh pelaku termasuk kedalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya, dengan masuk UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Gatot, bahwa barang dan koper yang dibawanya merupakan titipan dari kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang.

Kini RM sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Terhadap barang bukti berupa 1 Ekor Burung Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 1 Ekor Burung Cenderawasih Botak Papua (cicinnurus respublica), dan satu ekor Berang-berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus) selanjutnya dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta,” kata dia.

Penulis: CR-10
Editor: m. hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below