JAKARTA, 1kata.com – Mabes Polri mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Bahkan penyidik Mabes Polri tengah melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
“Hari ini ada penggeledahan di Kantor EBTKE. Penyidik sudah di lokasi,” kata
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Sejauh ini Arief belum menjelaskan secara terperinci terkait kasus yang sudah masuk tahap penyidikan tersebut. Termasuk, berapa pihak yang sudah dimintai keterangan, dan periode kapan dugaan korupsi itu terjadi.
Berdasarkan penelusuran di laman Kementerian ESDM, PJUTS merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pemanfaatan energi bersih yang minim emisi dan ramah lingkungan guna mencapai target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.
Baca juga:
- Berantas Judi Online, Akses Internet ke Kamboja dan Filipina Diputus
- Anak Kecanduan HP? Ini Solusinya
Dengan adanya pemasangan PJUTS ini, pemerintah daerah juga dapat menghemat pengeluaran daerah untuk pajak penerangan jalan.
Pada Desember 2023, Kementerian ESDM menyerahkan PJUTS ke empat pemerintah kabupaten/kota, yakni Pemkot Batam, Pemkab Pati, Bojonegoro dan Tuban.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batam menerima 940 unit PJUTS yang dibangun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian ESDM tahun anggaran 2023.
Sementara itu, hingga tahun 2022, total PJUTS yang sudah dibangun di 36 provinsi sebanyak 22.546 unit, yang setara menerangi jalan sepanjang 1.027 km.
Program PJUTS terlaksana lewat kerja sama antara pemerintah dan lembaga legislatif DPR RI Komisi VII.
Penulis: CR-18
Editor: m. hasyim
Foto: istimewa