
JAKARTA, 1kata.com – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melakukan menertiban sebuah bangunan yang terletak di Jalan Menteng Atas Selatan Gg. 3 No. 20 RT 004/RW 13, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (13/8/2018).
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan yang memimpin penertiban ini mengungkapkan, kegiatan tersebut menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, serta rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan.
“Secara teknis dari Sudin Citata, bangunan ini berdiri tanpa IMB. Selain itu, ini buat pelajaran kepada masyarakat agar mengurus perizinan sebelum membangun,” kata Ujang.
Selain itu, lanjut Ujang, penertiban ini juga sekaligus untuk menegakkan Perda Nomor 07 Tahun 2010 tentang Bangunan-Bangunan Gedung, dan Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi bagi yang melanggar pembangunan.
Kasektor Citata Kecamatan Setiabudi, Bambang Widiyanto mengamini pernyataan Ujang. Dirinya menjelaskan bahwa bangunan yang diperuntukan untuk kost-kostan sebanyak 12 kamar itu ditertibkan lantaran memang belum memiliki IMB.
“Kita tertibkan bangunan ini, kemudian kita segel, setelah pemilik mengurus perizinannya, bangunan tersebut bisa dibangun kembali,” pungkasnya.
Sumber: joko mbelung
Editor: m.hasyim


