Pegawai BNN dan BKKBN Dapat Tunjangan

JAKARTA, 1kata.com – Pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendapatkan tunjangan antara Rp1.968.000 (kelas jabatan 1) hingga Rp26.324.000 (kelas jabatan 17) per bulan mulai November 2015.

Pemberian tunjangan kinerja itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BNN dan Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKKBN, sebagaimana diperoleh dari pemberitaan Sekretariat Kabinet di Jakarta, Senin (2/1/2016).

Kedua Peraturan Presiden itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 28 Desember 2015 dan disebutkan bahwa pemberlakuan pemberian tunjangan kinerja itu sebagai upaya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di BNN dan BKKBN ditetapkan oleh Kepala BNN dan Kepala BKKBN sesuai dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Dalam Perpres itu disebutkan, pegawai (PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan BNN dan BKKBN, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Sumber: CR-10 | editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below