42 Orang Ditangkap Karena Narkoba

SAMARINDA, 1kata.com – Sebanyak 42 orang diringkus jajaran Polresta Samarinda, Kaltim, terkait kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari 2016.

“Dari 42 orang yang ditangkap tersebut, sebanyak 39 di antaranya merupakan pengedar dan tiga orang lainnya sebagai pemakai,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polresta Samarinda Inspektur Satu Terryanto kepada wartawan di Samarinda, Senin (2/1/2016).

Ia menambahkan, dari 42 orang itu dua di antaranya wanita dan sebanyak 40 orang laki-laki. Polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 107,96 gram, tiga butir ekstasi, sabu-sabu seberat 153,85 gram, 12 buah bong atau alat isap sabu-sabu.

Barang bukti lainnya yang disita adalah 34 unit telepon genggam, sembilan buah timbangan digital, empat unit mobil, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp16.290.000 hasil penjualan narkoba.

Selain mengungkap 29 kasus penyalahgunaan narkoba, kata Terryanto, Polresta Samarinda sepanjang Januari 2016 juga mengungkap berbagai kasus kejahatan dengan meringkus 46 orang sebagai pelaku.

Kasus terbanyak yakni pencurian kendaraan bermotor dengan menangkap 32 orang pelaku pencurian sepeda motor dan empat pelaku pencurian mobil.

Pada Januari 2016, Polresta Samarinda juga menangkap tujuh pelaku judi dengan barang bukti yang berhasil disita, yakni uang tunai Rp9.243.000, delapan buku rekapan, delapan unit telepon genggam, serta satu alat judi.

Sumber: CR-14 | editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below