
JAKARTA, 1kata.com – Organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur, dilarang mengawal lahan-lahan di wilayah yang masih bersengketa karena akan menimbulkan konflik.
Karena itu, ormas yang bertugas menjaga lahan harus memastikan terlebih dahulu bahwa lahan tersebut tidak dalam status sengketa.
“Saya tekankan di sini, ormas yang menjaga lahan harus memastikan bahwa lahan yang dijaga itu memiliki alas hak, bukan berstatus sengketa. Itu tidak boleh,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Jakarta Timur, Kamis (15/5/2025).
Ia menambahkan, kalau ada ormas yang menjaga lahan atas permintaan user (pengguna), saya tidak melarang itu.
Baca juga:
- Okupansi Hanya 35 Persen, Ribuan Pekerja Hotel di Jabar Kurangi Jam Kerja
- Naik 2,9 Persen, FIF Catatkan Laba Bersih Rp1,3 Triliun
“Yang saya larang adalah jika Anda menjaga lahan yang belum memiliki alas hak. Misalnya, satu pihak punya girik, satu lagi punya sertifikat hak milik (SHM). Secara hukum, harus dipastikan dulu siapa yang benar-benar berhak,” ujarnya.
Jika terjadi sengketa, lanjut dia, persoalan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu di pengadilan agar tidak memicu konflik di lapangan.
“Ini yang saya tidak mau. Bapak-ibu ormas ikut berkecimpung, lalu menimbulkan keonaran. Ketika ditanya, satu pihak bilang, ‘Saya datang ke sini atas permintaan pemilik SHM,’ sementara pihak lain mengatakan, ‘Saya di sini atas permintaan pemilik girik’,” jelas Nicolas.
Menurut dia, perseteruan atas lahan yang masih disengketakan dapat memicu keributan hingga berujung pada proses pidana. Dalam kondisi seperti itu, polisi akan bertindak jika diperlukan.
Penulis: CR-11
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


