
JAKARTA, 1kata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses terjadinya pungutan liar (pungli) di rutan KPK terebut sangat terstruktur. Bahkan ada yang mengkoordinasikan pungli tersebut.
“Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, digedung Merah Putih KPK, Selasa (23/1/2024).
Ia menambahkan, kemudian ada pengepulnya, rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK.
“Ini artinya memang sangat terstruktur. Sehingga sangat serius kemudian kami menuntaskan kejadian yang ada di Rutan Cabang KPK,” katanya.
Bahkan, kata Ali, penyelidik harus melakukan pemeriksaan di Jakarta, Bekasi, Kalimantan Timur, dan di beberapa tempat-tempat lain. Serta, para tahanan yang diduga terlibat dalam proses-proses kecurangan di Rutan Cabang KPK juga diperiksa.
Dewas KPK sendiri menjadwalkan pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik terkait praktik pungli di Rutan KPK Februari mendatang.
“Putusannya nanti tanggal 15 (februari),” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Senin (22/1/2024).
Albertina mengatakan, saat ini pihaknya telah meminta keterangan terhadap 18 orang terlapor dalam sidang etik pungli di Rutan KPK. Dewas KPK berkomitmen untuk segera merampungkan proses etik tersebut.
Dewas KPK menegaskan bahwa dugaan pungli yang terjadi di rutan KPK sangatlah besar. Bahkan, nominal pungli itu sekitar Rp. 6,1 miliar.
Albertina menjelaskan, penerimaan pungli terjadi sangat bervariasi. Mulai dari Rp1 juta sampai Rp514 juta.
Penulis: CR-11
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


