Margriet Tersangka Pembunuh Angeline

DENPASAR, 1kata.com – Polda Bali menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline (8) berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup oleh tim penyidik.

“Tim penyidik telah menetapkan Nyonya MM (Margriet Megawe) sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Ronny Sompie dalam sebuah wawancara di salah satu stasiun televisi swasta, Minggu (28/6/2015) malam.

Namun Ronny Sompie enggan membeberkan bukti yang mendukung penyidik menetapkan wanita berusia 60 tahun itu sebagai tersangka kasus pembunuhan.

“Karena kita bukan di sidang pengadilan, saya tidak akan mendiskusikannya,” katanya.

Bukti permulaan itu, lanjut Ronny Sompie didapatkan berdasarkan keterangan ahli forensik dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar dan keterangan dari Tim Laboratorium Forensik baik Cabang Denpasar dan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.

Sebelumnya mereka melakukan olah di tempat kejadian perkara di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar Sebelumnya Kepolisian Resor Kota Denpasar baru menetapkan satu tersangka pembunuhan Engeline yakni Agus, yang sebelumnya bekerja sebagai pekerja rumah tangga di kediaman Margriet.

Berdasarkan keterangan terakhir tersangka Agus menggunakan alat tes kebohongan, pria asal Sumba Timur, NTT, itu menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan pembunuhan namun dilakukan oleh Margriet.

Namun, pengakuan itu tidak serta merta membuat polisi langsung menetapkan tersangka lain dalam kasus pembunuhan.

Sumber: CR-01 ll editor: m. hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below