Korlantas Polri Sosialisasikan Penggunaan Alat Tes Alkohol dan Alat Tes Narkoba

JAKARTA, 1kata.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mensosialisasikan penggunaan alat tes alkohol (alcohol test kit) dan alat tes narkoba (narcotic test kit) pada rapat kerja teknis (Rakernis) Direktorat penegakan Hukum Korlantas Polri (Ditgakkum) T.A 2022.

Rakernis dihadiri seluruh jajaran stakeholders lalu lintas yang digelar di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (30/11/2022).

Tema yang diangkat dalam rakernis inu adalah “Penegakan Hukum Lalu Lintas di Era 4.0 Untuk Menciptakan Profesionalisme dan Transparansi Polantas Dalam Rangka Terwujudnya Kamseltibcar Lantas Guna Meningkatkan Kepercayaan Publik”.

“Dalam kegiatan ini kita mensosialisasikan alat tes alkohol (alcohol test kit) dan alat tes narkoba (narcotic test kit),” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan.

Baca juga: Polres Jakbar Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke SMK 4 Muhammadiyah

Ia menambahkan, berdasarkan data IRSMS (Integrated Road Safety Management System) yang dimiliki Korlantas Polri, salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh minum alkohol dan narkoba.

Aan mengungkapkan, setelah sosialisasi ini, pihaknya akan menerapkan di lokasi yang paling tinggi angka kecelakaannya. Alat ini merupakan upaya Korlantas Polri dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Dengan alat ini nantinya, kita bisa mengurangi potensi kecelakaan dengan kita tes pada pengguna jalan. Kita tes alkohol dan narkotika pada acara-acara tertentu ini bisa mencegah tingkat kecelakaan,” imbuh Aan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan, sosialisasi alat tes alkohol dan alat tes narkoba sangat menunjang pihaknya.

Baca juga: Polri Diminta Perketat Pengawasan Gudang Barang Bukti Kasus Narkoba

Pasalnya, dapat meringankan pihaknya dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

“Ini (alat tes alkohol dan alat tes narkotika) penting. Bahwa pengendara yang berkendara dalam keadaan mabuk dengan alkohol itu tidak bisa diberikan santunan,” ujarnya.

“Saat ini Karena tidak adanya alat itu, tidak ada verifikasinya. Sehingga di dalam laporan kecelakaan tidak ada pembuktian. Kita harapkan ini support yang sangat baik. Artinya ini tidak hanya Jasa Raharja yang terbantu, tentunya BPJS juga,” tambahnya.

Sekedar informasi, alat tes alkohol ini terdiri dari dua jenis alat peraga yaitu, mouthpiece dan flanel.

Cara penggunaannya, untuk mouthpiece dengan menempelkan alat ke mulut lalu ditiup. Sedangkan Flanel cukup ditiup tanpa menempelkan mulut. Alat ini cukup efektif dalam mendeteksi kadar alkohol dalam tubuh pengendara kendaraan bermotor.

Sumber: CR-01
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below