Kasus Perdagangan Orang di Surabaya, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

SURABAYA, 1kata.com – Polrestabes Surabaya menetapkan dua perempuan berinisial P alias I dan S alias L sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Kedung Anyar, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Menurut Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian pada Sabtu (31/5/2025), di lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan sejumlah calon pekerja migran.

“Sudah ditahan dua orang, inisial P alias I dan S, alias L,” kata AKP Rina, di Surabaya, Senin (2/6/2025).

Baca juga:

Ia menambahkan, dalam penggerebekan tersebut petugas awalnya mengamankan tiga orang terduga pelaku, namun, setelah dilakukan pemeriksaan, hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka.

Seorang lainnya, lanjutnya, berinisial IZ, tidak ditahan karena diketahui hanya berperan sebagai penjaga rumah.

“Dia (laki-laki berinisial IZ) itu penjaga di rumah itu,” ucapnya.

Rina menambahkan, para pelaku diduga hendak mengirim para korban ke Malaysia, namun untuk informasi detail pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Penulis: CR-14
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below