
SURABAYA, 1kata.com – Polrestabes Surabaya menetapkan dua perempuan berinisial P alias I dan S alias L sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Kedung Anyar, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.
Menurut Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian pada Sabtu (31/5/2025), di lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan sejumlah calon pekerja migran.
“Sudah ditahan dua orang, inisial P alias I dan S, alias L,” kata AKP Rina, di Surabaya, Senin (2/6/2025).
Baca juga:
- Situs PeduliLindungi.id Disusupi Konten Judi, Kemkomdigi Lakukan Pemblokiran
- Kuliah Umum FK IPB, Direktur Sido Muncul Paparkan Cara Ubah Persepsi Jamu dari Tradisional Menjadi Rasional
Ia menambahkan, dalam penggerebekan tersebut petugas awalnya mengamankan tiga orang terduga pelaku, namun, setelah dilakukan pemeriksaan, hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka.
Seorang lainnya, lanjutnya, berinisial IZ, tidak ditahan karena diketahui hanya berperan sebagai penjaga rumah.
“Dia (laki-laki berinisial IZ) itu penjaga di rumah itu,” ucapnya.
Rina menambahkan, para pelaku diduga hendak mengirim para korban ke Malaysia, namun untuk informasi detail pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Penulis: CR-14
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


