Bareskrim Selidiki Aplikasi Undangan Nikah Sedot Rekening

JAKARTA, 1kata.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyelidiki modus baru penipuan dengan menggunakan tautan undangan pernikahan yang dikabarkan bisa menyedot dana tabungan milik nasabah yang membuka tautan undangan tersebut.

“Modus ini terbilang baru dan berbeda dari penipuan modus bermodal aplikasi sistem operasi android atau APK lainnya,” kata Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid A Bactiar.

Ia menambahkan, polisi sebelumnya berhasil mengungkap kejahatan penipuan dan ilegal akses melalui Android Package Kit (APK) dan link phishing.

Modus yang digunakan pelaku adalah mengirim pesan berisi resi pengiriman paket yang fokus menyasar nasabah bank tertentu.

Baca juga: Dua Spesialis Pencongkel ATM Ditangkap Polisi

“Modus penipuan undangan nikah ini berbeda dari yang kami ungkap sebelumnya, dimana jaringan kemarin fokus kepada nasabah bank tertentu dengan menyasar fasilitas online bank,” kata Vivid.

Meski demikian, pihaknya akan menyelidiki kasus tersebut dan mengimbau masyarakat apabila menjadi korban dapat melaporkan ke kepolisian terdekat.

Penipuan berkedok undangan pernikahan menjadi ramai di masyarakat setelah salah satu sosial media menggugah lewat cuitan Twitternya pada Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Laba Kia Melonjak 63 Persen

Dalam unggahan berisi tangkapan layar, tampak pelaku penipuan mengirimkan file melalui WhatsApp dengan format APK dengan nama surat undangan pernikahan.

Kemudian pelaku mengirimkan pesan instan “Kami harap kehadirannya” menyusul tautan seolah-olah itu adalah undangan dan peta ke lokasi acara di bawahnya.

Kepolisian pun mengimbau masyarakat berhati-hati mengakses pesan dari orang yang tidak dikenal.

Modus penipuan dengan modifikasi APK dapat mencuri akses pengguna ponsel bila asal mengklik pesan yang berasal dari orang yang tidak dikenal.

Sumber: CR-01
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below