
JAKARTA, 1kata.com – Seorang mahasiswa berinisial AI (20), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), pembuat aplikasi undangan pernikahan yang bisa menguras isi rekening warga, ditangkap polisi.
Menurut Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo, Rabu (1/2/2023), pencipta aplikasi ini sudah ditangkap oleh Tim Cyber Mabes Polri berdasarkan laporan korbannya.
Menurut Sutomo, AI membuat aplikasi untuk diperjualbelikan. Pembeli aplikasi itu bisa melakukan kejahatan terhadap lebih dari satu korban.
Baca juga: Bareskrim Selidiki Aplikasi Undangan Nikah Sedot Rekening
“Kami juga telah menangkap anggota jaringan pembeli aplikasi ini, ada satu orang pelaku yang sudah diamankan di Sumatera dan satu di Wajo, Sulsel,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memperdaya korban untuk mengunduh aplikasi undangan, setelah itu pelaku menguras tabungan para korbannya.
Modus ini, kata Sutomo terjadi di beberapa daerah di Sulsel dan sudah ada laporan korban ke pihak kepolisian.
“Korbannya di ada dua orang. Karena modus operandi dari kejahatan siber ini timbul, karena adanya legal akses,” imbuhnya.
Sumber: CR-02
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


