2 Pejabat Kemenperin Diperiksa Terkait Dwelling Time

JAKARTA, 1kata.com – Dua pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan suap dan gratifikasi kasus masa tunggu pengeluaran kontainer atau dwelling time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok Jakarta Utara.

“Pemanggilan dilayangkan hari (Senin) ini untuk pemeriksaan pejabat Kemenperin pada Selasa (11/8) besok,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin (10/8/2015).

Iqbal mengatakan penyidik akan memeriksa Kayam yang menjabat Pelaksana tugas Direktur Industri Kimia Dasar Direktorat Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kemenperin.

Penyidik Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya juga memeriksan Direktur Teknologi Kemenperin terkait dugaan korupsi masa bongkar peti kemas itu.

Sejauh ini, polisi telah menahan lima tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI non-aktif Partogi Pangaribuan dan Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kementerian Perdagangan RI Imam Aryanta.

Selanjutnya, seorang Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag RI Musyafa, serta dua pengusaha importir yaitu Mingkeng dan Lusi.

Sumber: CR-01 || editor: m. hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below