
JAKARTA, 1kata.com – Menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat pengawasan produk di ritel modern.
Langkah ini ditandai dengan peninjauan langsung BPJPH di kawasan Gandaria City.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, bersama jajaran pejabat terkait, termasuk Deputi Bidang Kemitraan dan Pengawasan JPH E.A Chuzaemi Abidin dan Direktur Pengawasan JPH Budi Setio Hartoto.
Peninjauan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memastikan kesiapan pelaku usaha menghadapi kebijakan wajib sertifikasi halal yang akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.
Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan amanat regulasi yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha. Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, kebijakan ini juga bertujuan membangun ekosistem usaha yang transparan dan akuntabel.
“Kewajiban sertifikasi halal harus dipenuhi agar setiap produk yang beredar memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan kehalalan bagi masyarakat,” ujar Haikal dalam inspeksi mendadak (sidak) ke ritel modern, Lotte Mart, yang berlokasi di Mal Gandaria City.
Baca juga:
- Karyawan KS Orka Renewables 18 Persen Perempuan
- Izi Cozi, Hotel Terdekat dengan Venue Konser November Fest 2026 di JIEXPO Kemayoran
Menurutnya, sistem Jaminan Produk Halal (JPH) juga mengedepankan perlindungan konsumen melalui kejelasan informasi. Produk bersertifikat wajib mencantumkan label halal, sementara produk non-halal harus memberikan keterangan yang jelas.
Ia menilai, kejelasan label tersebut menjadi faktor penting bagi konsumen dalam menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan keyakinan.
Lebih jauh, Haikal menyebut sertifikasi halal tidak hanya berdampak pada aspek regulasi, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha.
“Sertifikat halal meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka akses pasar, serta memperkuat daya saing produk di tingkat nasional maupun global,” katanya.
Sementara itu, E.A Chuzaemi Abidin menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara terintegrasi dengan pendekatan pembinaan. BPJPH tidak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha.
“Pelaku usaha diberikan pemahaman terkait mekanisme pengajuan sertifikasi halal dan langkah yang perlu dipersiapkan menghadapi kebijakan wajib halal 2026,” ujarnya.
Penulis: CR-08
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


