
JAKARTA, 1kata.com – Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2016, Kejaksaan mampu menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp10,1 triliun.
“Semangat para Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mengedepankan pelayanan prima, berintegritas, dan profesional sangat dirasakan masyarakat,” kata Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung Bambang Setyo Wahyudi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Ia menambahkan pihaknya selama delapan bulan pada 2016, mampu memulihkan keuangan negara senilai Rp36,6 miliar.
“Bidang Datun memiliki peranan utama dalam dalam melakukan tindakan preventif terhadap terjadi penyimpangan hukum dalam pelaksanaan proyek strategis nasional,” kata Bambang.
Inpres Nomor 1 Tahun 2016 secara spesifik menginstruksikan kepada Jaksa Agung untuk melakukan pendampingan/pertimbangan hukum.
Di Kejaksaan fungsi tersebut hanya dimiliki oleh Bidang Datun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Melalui fungsi pertimbangan hukum yang dimilikinya, JPN dapat memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance).
Selain melakukan pencegahan terjadinya tindakan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara, Bambang juga meminta JPN mencermati Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada Tahun 2017.
Sumber: CR-08 | editor: m hasyim


