PMHI: MK Bisa Batalkan Pasal 158 UU Pilkada

JAKARTA, 1kata.com – Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution menyatakan, secara umum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di 264 daerah berlangsung secara tidak demokratis sebagaimana amanah pasal 18 ayat 4 UUD 1945.

“Seperti Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Halmahera Barat,” kata Fadli Nasution, dalam diskusi publik bertema ‘Membedah Pasal 158 Dalam Perspektif Demokrasi dan Konstitusi’ yang diadakan Masyarakat Peduli Mahkamah Konstitusi di Cikini, Jakarta, Senin (4/1/2016).

Ia menambahkan, jadi wajar saja kalau terdapat 147 calon kepala daerah yang mengajukan permohonan sengketa pilkada di MK untuk mencari keadilan substantif, tanpa terhalangi oleh ketentuan pasal 158 UU Pilkada.

Ditambahkan Fadli, dalam pelaksanaan pilkada serentak di 264 daerah pada 9 Desember 2015 lalu, terindikasi telah terjadi pelanggaran berat yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang mempengaruhi hasil perolehan suara pasangan calon. 

Karena itu, sudah sepatutnya sebagai tempat untuk mencari keadilan konstitusional, MK memeriksa dan mengadili seluruh perkara pilkada yang masuk secara adil tanpa dibatasi oleh ketentuan pasal 158 UU Pilkada.

“Berilah kesempatan kepada calon kepala daerah yang sudah kalah untuk bisa memenuhi rasa keadilan yang sudah tercerabut oleh penyelenggara yang curang. Barangkali, selain kepada Tuhan, hanya kepada MK tempat untuk mengadu dan mendapatkan keadilan,” kata Fadli.

Sumber: CR-04 | editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below