
JAKARTA, 1kata.com – Ada paradigma yang salah dalam memberantasan korupsi di Indonesia. Seharusnya upaya pemberantasan korupsi melibatkan institusi seperti yang tertuang dalam UUD 1945 yakni Polri.
“Pemerintahan terutama pemerintahan SBY menitikberatkan tugas pemberantasan korupsi kepada KPK. Ini salah,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Khairul Huda, di Jakarta, Selasa (30/6/2015).
Seharusnya, lanjut Khairul Huda, tanggungjawab pemberatasan korupsi ada pada presiden atau dalam hal ini pada lembaga dibawah kepresidenan seperti Polri. Faktanya pemerintah justru lalai membenahi Polri agar bisa menjadi lembaga penegak hukum yang bisa diandalkan.Pemerintah justru menjadikan Polri seperti anak yang tidak diinginkan dan dibenci.
Langkah yang salah ini tegasnya lagi sayangnya diikuti juga oleh Pemerintahan Jokowi, yang tidak pernah menyadari pentingnya langkah membenahi dan membantu Polri.
“Polri itu anak kandung negara karena dimuat dalam UUD, tapi yang terjadi Polri justru dibuat seperti anak yang tidak diinginkan sehingga tidak ada perhatian dari negara atau pemerintah untuk membenahi Polri yang bisa membuatnya menjadi lembaga penegak hukum yang membanggakan dan dicintai oleh rakyat Indonesia,” tambahnya lagi.
Dirinya yakin jika pemerintah mau membenahi Polri maka lembaga KPK seperti yang termuat dalam tujuannya sebagai lembaga ad hoc tidak lagi diperlukan.”Kalau Polrinya baik, maka tidak perlu lagi ada KPK. Sekarang malah KPK dikuatkan. Ini kan tidak benar karena kalau KPK dikuatkan maka sama artinya bahwa pemerintah belum percaya dengan Polri. Kalau pemerintahnya saja tidak percaya sama Polri, lantas bagaimana mengharapkan dukungan untuk perbaikan Polri?,” tegas Khairul.
Ia pun menegaskan dukungan pemerintah kepada KPK hanyalah upaya pencitraan semata yang tidak berbasis pada kesadaran untuk menjadikan Polri sebagai anak kandung negara. Dengan KPK pemerintah seperti pemerintahan SBY dan Jokowi dapat memanfaatkan KPK sebagai ikon jualan anti korupsi.
Sumber: CR-01 || editor: m. hasyim


