
JAKARTA, 1kata.com – Masyarakat diminta agar mewaspadai adanya penawaran dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit.
Selain itu, masyarakat juga diminta mewaspadai ajakan tidak membayar utang ke bank-bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya.
“Praktek tersebut tidak dibenarkan karena dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat,” kata Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Slamet Edi Purnomo, di Jakarta, Selasa (21/6/2016).
“Kegiatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan,” ujarnya.
Menurutnya, bagi debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industri jasa keuangan, diminta agar tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Masyarakat juga dihimbau menghubungi pihak bank atau perusahaan pembiayaan terkait.
Penawaran dan ajakan itu belakangan muncul di beberapa daerah dengan mengatasnamakan PT Swissindo World Trust International Orbit di Cirebon dan Koperasi Pandawa Mandiri Grup di Yogyakarta.
Sumber: CR-02 | editor: m.hasyim


