Pemkot Ternate Rugi Rp11 Miliar Karena Pembatalan Perda

Posted by: Tags: Reply

TERNATE, 1kata.com – Pembatalan lima Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Pusat diperkirakan bisa menyebabkan Pemkot Ternate rugi Rp11 miliar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dari 3.143 perda yang dibatalkan, lima diantaranya perda Kota Ternate dan hal ini sangat pengaruhi pendapatan daerah,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid, di Ternate, seperti dikutip Antara, Minggu (26/6/2016).

Dia mengakui, pihaknya belum tahu Perda-perda mana yang dibatalkan, karena sampai saat ini, tembusannya disampaikan ke pemerintah daerah dan DPRD belum diterima.

Menurut dia, pihaknya akan kaji bersama mengenai Perda yang dibatalkan dan apakah semua Perda dibatalkan ataukah cuma pasal-pasal tertentu saja yang dibatalkan.

“Dibatalkan itu nanti disusulkan, apakah kita kemudian melakukan perubahan terhadap perda itu atau sama selaki tidak lagi dilakukan perubahan di dalamnya, kita belum tahu,” katanya.

Mubin mengatakan, kalau benar perda-perda seluruhnya dicabut, dilarang dan dibatalkan, resikonya besar karena PAD bisa turun hingga sekitar Rp 11 miliar.

Sumber: CR-02 | editor: m.hasyim

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below