
SEMARANG, 1kata.com – Konsultan pajak harus memiliki integritas tinggi agar dipercaya masyarakat dalam urusan kewajiban perpajakan.
Untuk memastikan kemampuan para konsultan pajak, akan ada pelatihan yang wajib diikuti mereka. Pelatihan tersebut akan menghasilkan angka kredit yang harus dicapai dalam waktu satu tahun.
“Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 ini, konsultan pajak akan lebih terhormat karena terbukti memiliki integritas tinggi dan kemampuan teknis yang baik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama di Semarang, Selasa (8/9/2015).
Sebagai gambaran, katanya, untuk konsultan pajak yang memperoleh 20 poin masuk ke brevet A, 40 poin untuk brevet B, dan 60 poin untuk brevet C.
“Kalau mereka tidak dapat memenuhi standar kredit yang kami harapkan, para konsultan pajak ini harus turun brevet,” katanya.
Pihaknya berharap, dengan adanya brevet A, B, dan C tersebut, konsultan pajak akan semakin dipercaya oleh masyarakat.
Dengan demikian, katanya, masyarakat dalam hal ini wajib pajak (WP) bisa semakin mempercayakan urusan perpajakan mereka kepada para konsultan.
Sumber: CR-12 || editor: m.hasyim


