Bisnis Koperasi Dipastikan Membaik dengan Hadirnya UU P2SK

JAKARTA, 1kata.com – Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati, menegaskan, Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akan membawa perubahan lebih baik bagi bisnis perkoperasian di Indonesia. UU P2SK disahkan oleh DPR RI pada 15 Desember 2022 lalu.

“Sampai sekarang, kontribusi koperasi terhadap Product Domestic Bruto atau PDB kita masih rendah jika dibandingkan dengan negara serupun,” kata Anis Byarwati, pada Mikro Forum–Forwada Discussion Series 2023 – Pengawasan Koperasi Pasca UU P2SK, Rabu (1/2/2023).

Kontribusi koperasi terhadap PDB di Thailand sebesar 7 persen dan Singapura 10 persen. Sedang di Perancis dan Belanda 18 persen serta New Selandia 20 persen.

Menurutnya, dengan jumlah koperasi yang mencapai 127.846 unit berdasarkan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), dan meningkat sebanyak 0,56% di tahun 2021, kontribusi bisnis koperasi terhadap PDB Indonesia bisa lebih tinggi dari 5,1 persen.

Baca juga: KemenKopUKM Lakukan Intervensi Kebijakan Hulu dan Hilir bagi Pelaku Usaha Mikro

Karena itu, tambahnya, selain ingin mengerek angka kontribusi tersebut, ketentuan bisnis koperasi dalam UU P2SK juga diharapkan dapat meminimalisir praktik penipuan investasi “berkedok” koperasi, yang meresahkan masyarakat.

Seperti diketahui, angka kerugian praktik penipuan berkedok koperasi mencapai triliunan rupiah.

Antara lain, Koperasi Langit Biru berhasil menghimpun dana Rp6 triliun, Koperasi Cipaganti Rp3,2 triliun, dan Pandawa Rp3,3 triliun. Koperasi Indosurya sebesar Rp106 triliun. Ini menjadi kasus penipuan terbesar di Indonesia.

“Untuk ukuran koperasi, angka penipuan berkedok investasi tersebut tergolong luar biasa. Sedihnya, para pelaku divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujar Anis.

Baca juga: Pasar Smartphone 2022 Jatuh ke Level Terendah

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah yang dibentuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM menilai, berbagai kasus penipuan tersebut muncul akibat minimnya pengawasan operasional bisnis koperasi. Untuk itu, perlu pembaharuan dari sisi regulasi dan payung hukum keberadaan koperasi dalam UU No. 25 Tahun 1992.

“Pengawasan koperasi dalam UU tersebut, dianggap salah karena mindset-nya tidak digolongkan sebagai Lembaga Keuangan. Jadi, dalam UU No.25 Tahun 1992 koperasi tidak dianggap Lembaga Keuangan, padahal pada prakteknya mereka melakukan penghimpunan dana dari luar anggota. Selama ini, koperasi yang bergerak di sektor keuangan mirip dengan bank atau shadow banking,” terangnya.

Padahal, bisnis koperasi berbeda dengan bank yang telah diatur secara ketat (high regulated) oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Misalnya, jika bank menetapkan bunga terlalu tinggi, maka ketiga institusi tersebut bisa menegurnya.

Begitu juga soal transparansi, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak diwajibkan menyampaikan laporan keuangan secara rutin maupun real time seperti bank. Koperasi memang merupakan institusi save regulated, dalam operasionalnya dapat mengatur diri sendiri.

Baca juga: Waduh, Anggaran Penuntasan Kemiskinan Rp500 Triliun, Habis untuk Rapat di Hotel

Karena kurangnya pengawasan, maka pengelolaan dana menjadi tidak transparan serta masuk dana investasi cukup besar tetapi penuh dengan penyalahgunaan. Rentetan kejadian itu, semakin memicu keresahan masyarakat pelaku koperasi.

Untuk itu pemerintah dan DPR ingin memisahkan koperasi menjadi dua, KSP murni dari anggota untuk anggota dan KSP yang bergerak di sektor keuangan.

UU PPSK mengubah dan atau menetapkan peraturan baru, yang menambahkan satu pasal (44 b) dalam UU No. 25 tahun 1992 guna penguatan dan penataan kegiatan simpan pinjam oleh koperasi.

Baca juga: Laba Kia Melonjak 63 Persen

Pasal tersebut mengatur bahwa koperasi dapat melaksanakan kegiatan dalam sektor keuangan, dengan beberapa kriteria seperti menghimpun dana dari pihak selain anggota; dari anggota koperasi lain; menyalurkan pinjaman ke selain anggota; dan menerima pendanaan pihak bank (lembaga keuangan) melewati batas maksimal yang ditetapkan atau melakukan jasa keuangan.

“Misalnya, melakukan jasa perbankan, asurasnsi, dana pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan lain-lain. Aktivitas bisnis tersebut digolongkan pada koperasi yang bergerak dalam jasa keuangan. Dalam UU P2SK, terkait perizinan, pengaturan dan pengawasan jenis koperasi akan dilakukan oleh OJK,” papar Anis.

Sementara, koperasi murni (tidak melaksanakan kegiatan dalam sektor keuangan) tetap dibawah pembinaan dan pengawasan Kemenkop & UKM. Undang-Undang juga memerintahkan Menteri Koperasi & UKM untuk menilai, memilih dan memilah koperasi mana yang murni KSP atau koperasi dalam sektor jasa keuangan. Kemudian, hasilnya harus diserahkan kepada OJK paling lambat dua tahun setelah UU P2SK disahkan.

Sumber: joko
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below