
JAKARTA, 1kata.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau biasa disebut UMR Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876.
UMP Jakarta 2026 ini mengalami kenaikan sekitar 6,17 persen atau setara Rp 333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, setelah melalui serangkaian pembahasan bersama unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.
“Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. DKI Jakarta telah disepakati untuk kenaikan upah UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Pramono menjelaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut menjadi dasar perhitungan upah minimum yang berlaku secara nasional.
Sebagai perbandingan, UMP DKI Jakarta 2025 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 5.396.761. Dengan kenaikan tahun ini, Jakarta kembali menjadi salah satu provinsi dengan upah minimum tertinggi di Indonesia.
Perlu diketahui, besaran UMP Jakarta 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih lama akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan.
Penulis: CR-09
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


