
JAKARTA, 1kata.com – DPR RI secara resmi menyetujui usulan presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Jendral Tito Karnavian sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Hal itu disepakati dalam rapat Paripurna ke-3 DPR masa sidang 2019-2020 di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
“Yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan jabatan lain,” kata Puan.
“Setuju,” kata anggota dewan.
DPR sebelumnya telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait permintaan persetujuan untuk pemberhentian Tito sebagai Kapolri.
“DPR telah menerima surat presiden nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019. Hal permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri,” kata Puan.
Diketahui, beredar kabar Tito akan menjabat sebagai menteri atau kepala lembaga setingkat kementerian di masa pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.
Tito sendiri hadir ke Istana Negara pada Senin (21/10) kemarin. Ia hadir tatkala Jokowi sedang memanggil para kandidat menterinya ke Istana.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan bahwa Tito kemungkinan besar mendapat jabatan baru dari Presiden Jokowi.
“Kemungkinan ada semacam jabatan baru,” kata Iqbal di Kantornya, Jakarta, Senin.
Sumber: CNN Indonesia
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


