
JAKARTA, 1kata.com – Dugaan adanya penyelewengan dana desa untuk judi online (judol) oleh kepala desa, terus didalami Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini merespon temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan dana desa dipakai untuk judol.
“Kami koordinasi dulu, dan kami kumpulkan datanya dulu ya kepada pejabat pembina kepegawaian yang di atasnya. Dalam hal ini, kepala daerahnya,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, usai menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di Jakarta, Kamis (31/1/2025).
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta Kemendagri untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
“Karena kalau itu dilakukan (dana desa dipakai judol), saya kira berarti ada dua titik lemah. Satu, titik lemah pengawasan. Dan yang kedua, titik lemah penegakan hukum,” kata Rifqinizamy.
Baca juga:
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Polisi dalam Kasus Judi Online
- Mendikdasmen Lantik Aminudin Aziz sebagai Kepala Perpusnas
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengemukakan bahwa institusinya sedang mendalami dugaan penyelewengan dana desa untuk judol.
Ivan turut mengonfirmasikan bahwa saat ini PPATK telah menemukan sekitar enam kepala desa pada salah satu kabupaten di Sumatera Utara telah menggunakan dana desa untuk judol.
“Kami menduga daerah lain juga ada modus serupa,” kata Ivan, saat dikonfirmasi wartawan dari Jakarta, Senin (20/1).
Lebih lanjut, PPATK menemukan enam kepala desa di Sumut menggunakan dana desa untuk judol sekitar Rp50-260 juta.
PPATK juga mendapatkan temuan sebanyak Rp40 miliar dana desa di kabupaten tersebut diduga dipakai untuk judol.
Penulis: CR-08
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa


