Ada Tindak Pidana Perdagangan Orang di Balik Kedatangan Pengungsi Rohingya

BANDUNG, 1kata.com – Terkait kedatangan pengungsi Rohingnya ke Indonesia, diduga ada pihak internal di Indonesia yang melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Hasil rapat yang saya pimpin bersama beberapa kementerian, masalah Rohingya itu memang ada pihak internal kita yang menjadi bagian atau jaringan TPPO, sehingga memang mereka dikirim untuk dijual seberapa, nanti dikirim lagi kemana, itu ada sindikatnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, di Bandung, Sabtu (9/12/2023).

Mahfud menambahkan, kasus jaringan TPPO ini, telah ditangani oleh Polri untuk investigasi lebih lanjut. “Masalah hukumnya sudah kita serahkan ke Polri agar segera ditangani, karena ketua satgasnya itu sekarang Kapolri, agar lebih efektif,” katanya.

Saat ini, tambahnya, pihaknya sedang berfokus untuk menyelesaikan masalah sosial politik terhadap para pengungsi Rohingnya dan meminta masyarakat untuk bersabar.

“Nah, kita akan menyelesaikan masalah sosial-politiknya, itu kan masalah kemanusiaan, orang sudah keluar karena diusir oleh negara sendiri misalnya Rohingya, diusir dari Rohingya, Malaysia tidak mau terima, Australia tidak mau terima,” katanya.

Dia menambahkan pihaknya juga akan mengusahakan penanganan kebutuhan domestik dan kemanusiaan sehingga dapat terlaksana dengan baik.

“Kita akan memperhitungkan bagaimana cara memberi arti kemanusiaan terhadap pengungsi-pengungsi ini. Karena negara-negara lain pada menolak malah dibuang ke tempat kita semua,” katanya.

Mahfud menegaskan hingga saat ini pemerintah belum memikirkan soal pemberian pulau untuk dijadikan lokasi pengungsian bagi warga Rohingnya.

“Kita belum memikirkan satu pulau, tetapi kita tetap akan memberikan tempat penampungan sementara,” kata Mahfud.

Penulis: CR-08
Editor: m.hasyim
Foto: istimewa

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below